Untuk menjadi penyelenggara kawasan berikat, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Memiliki nomor induk berusaha
2. Memiliki izin usaha industri, izin usaha perdagangan, atau izin usaha pengelolaan kawasan
3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak
4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yang akan dijadikan kawasan berikat
5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
Dari awal PT LKG dibantu Transbyte sehingga izin dan SKEP KB kami terima. Terima Kasih.
Respont Cepat dan Profesional. Contact Person mempunyai solusi yang sangat tepat
Luar Biasa Dukungan Transbyte, Kami di ujung Jawa Timur dibantu dengan cekatan. Terima Kasih.
Satu kata untuk Transbyte....Ilegan !!!