Untuk peutupan kawasan berikat, suatu perusahaan harus melewati beberapa proses, yaitu:
1. *Pengajuan Permohonan* Perusahaan yang ingin menutup kawasan berikatnya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat kawasan berikat berada. Permohonan ini disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti laporan kegiatan produksi terakhir, bukti penyelesaian kewajiban perpajakan, dan dokumen lainnya yang diminta oleh otoritas bea cukai.
2. *Verifikasi Dokumen* Pihak Bea Cukai akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Dokumen yang diverifikasi termasuk laporan arus barang, catatan stok, dan kewajiban perpajakan.
3. *Audit dan Pemeriksaan Fisik* Setelah verifikasi dokumen, Bea Cukai akan melakukan audit atau pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang berada di dalam kawasan berikat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada barang yang keluar dari kawasan berikat tanpa izin yang sah dan bahwa semua barang sudah sesuai dengan laporan.
4. *Penyelesaian Kewajiban* Perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban bea masuk, pajak, dan kewajiban lainnya yang mungkin belum terpenuhi. Ini termasuk pajak atas barang yang masih tersisa di kawasan berikat atau barang yang telah dipindahkan ke dalam negeri tanpa melalui proses ekspor.
5. *Persetujuan Penutupan* Jika semua kewajiban telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran atau permasalahan, Bea Cukai akan mengeluarkan surat persetujuan penutupan kawasan berikat. Surat ini menjadi bukti bahwa kawasan berikat tersebut secara resmi telah dihentikan statusnya.
6. *Penghapusan dari Sistem* Setelah persetujuan penutupan diberikan, kawasan berikat akan dihapus dari daftar kawasan berikat aktif di sistem DJBC, dan semua fasilitas yang sebelumnya dinikmati oleh kawasan tersebut akan dicabut.
7. *Pemulangan Jaminan* Jika perusahaan sebelumnya memberikan jaminan dalam bentuk bank garansi atau bentuk jaminan lainnya kepada Bea Cukai, maka setelah proses penutupan selesai, jaminan tersebut dapat dikembalikan.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas perusahaan dan kawasan berikat tersebut.
Dari awal PT LKG dibantu Transbyte sehingga izin dan SKEP KB kami terima. Terima Kasih.
Respont Cepat dan Profesional. Contact Person mempunyai solusi yang sangat tepat
Luar Biasa Dukungan Transbyte, Kami di ujung Jawa Timur dibantu dengan cekatan. Terima Kasih.
Satu kata untuk Transbyte....Ilegan !!!